SEGANTANGLADA.ID
MAKLUMAT BP3KR
Fokus pada Isu Sosial, Perbatasan, Pekerja Migran (Passing), dan SBT
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
TANJUNGPINANG – Wilayah Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura kerap dihadapkan pada dinamika ketenagakerjaan yang rumit.
Menyikapi fenomena sosial-ekonomi ini, Yayasan Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Yayasan BP3KR) mengusulkan sebuah terobosan kebijakan berupa skema Special Border Treatment (SBT) untuk melindungi warga lokal.
Isu mengenai pekerja passing—yakni warga negara Indonesia yang menyeberang dan bekerja ke luar negeri secara non-prosedural menggunakan paspor pelancong—menjadi perhatian serius.
BP3KR menilai fenomena ini adalah realitas ekonomi yang krusial bagi masyarakat, namun menyimpan kerentanan hukum yang sangat tinggi.
“Pekerja passing di Kepri berhadapan langsung dengan risiko eksploitasi, pemerasan, hingga tren deportasi massal yang berulang. Kita tidak bisa menutup mata bahwa ini masalah perut, namun legalitas hukum harus ditegakkan untuk melindungi mereka. Perlu langkah konkret perlindungan hukum bagi warga perbatasan,” tulis maklumat tersebut.
Solusi Digital Perbatasan dan Diplomasi Bilateral
Sebagai jalan keluar, BP3KR secara resmi mengusulkan aturan khusus berbentuk skema Special Border Treatment (SBT). Skema ini dirancang sebagai kemudahan khusus bagi masyarakat perbatasan Kepulauan Riau agar dapat bekerja secara legal di Malaysia.
Dalam proposal maklumatnya, SBT akan mencakup beberapa poin strategis:
Registrasi Digital Terpadu: Pendataan menyeluruh bagi pekerja perbatasan agar terpantau oleh pemerintah.
Pusat Layanan Satu Atap: Memudahkan pengurusan dokumen administrasi langsung di wilayah perbatasan.
Diplomasi Izin Kerja: Mengharapkan pemerintah Malaysia memberikan izin kerja jangka pendek (short-term work permit) dengan kemudahan khusus.
BP3KR menekankan bahwa pendekatan untuk menyelesaikan masalah ini tidak bisa hanya dari kacamata hukum kaku, melainkan harus berbasis pada pendekatan geografis, kedekatan budaya (Melayu cultural ties), dan realitas sosial masyarakat setempat. Diharapkan skema ini mampu memutus rantai perdagangan orang dan eksploitasi pekerja ilegal di masa depan.
OFFICIAL SEGANTANGLADA.ID

















Tinggalkan Balasan