SEGANTANGLADA.ID
KARIMUN, – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pelaku usaha mengenai pentingnya kelengkapan legalitas dalam menjalankan bisnis.11 Agustus 2026
Kepala DPMPTSP Kabupaten Karimun, Budi Setiawan, S.T., M.M., mengimbau para pelaku usaha agar tidak hanya berfokus pada izin dasar, tetapi juga memahami dokumen perizinan pendukung yang diperlukan sesuai dengan skala dan bidang usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi menjelaskan, bahwa dalam sistem OSS terdapat dua jenis perizinan utama yang wajib dipahami oleh para pengusaha, yakni Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).
“Setiap pelaku usaha wajib mengantongi Perizinan Berusaha (PB) sebagai legalitas dasar untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya. Dokumen ini diterbitkan berdasarkan Klasifikasi KBLI dan tingkat risiko dari usaha tersebut,” ungkap Budi Setiawan.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa selain perizinan dasar, beberapa jenis usaha tertentu juga memerlukan dokumen legalitas tambahan saat memasuki tahap operasional maupun komersial.
“Untuk usaha yang membutuhkan standar atau sertifikasi khusus di tahap operasional, pelaku usaha perlu mengurus PB-UMKU. Dokumen ini menjadi jaminan bahwa kegiatan operasional usaha telah memenuhi standar teknis, keselamatan, maupun regulasi yang berlaku,” terangnya.
DPMPTSP Karimun, berkomitmen, untuk terus memberikan pendampingan dan kemudahan layanan bagi para pelaku usaha lokal maupun investor yang ingin mengurus perizinan di Kabupaten Karimun. Diharapkan dengan semakin tingginya kesadaran akan pentingnya PB dan PB-UMKU, iklim investasi di Karimun dapat tumbuh semakin sehat, legal, dan berdaya saing.****

















Tinggalkan Balasan