SEGANTANGLADA.ID
Tanjungpinang – Menindaklanjuti sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik.
Aliansi komunitas dan organisasi masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau Komunitas Awak Media Kontrol Anggaran Publikasi (Kakap) Kepri, LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepri, Aliansi Wartawan (Awak) Kepri, serta aktivis mahasiswa dalam Gerakan Bersama (Geber) Kepri,menggelar konsolidasi untuk terlibat dalam pertemuan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan yang berlangsung di Kedai Kopi Diye Kopi pada Senin (9/3) sore tersebut, berfokus pada dua persoalan utama yang dinilai mengganggu tata kelola keuangan daerah.
Kedua isu tersebut yakni ; rencana pinjaman daerah dan dugaan penyalahgunaan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Kepri.
Rencana pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) menjadi sorotan utama.
Para peserta mempertanyakan urgensi pinjaman tersebut, termasuk proses persetujuan dari legislatif, skema pembayaran cicilan, serta dampak jangka panjang terhadap kondisi fiskal daerah dan kesejahteraan masyarakat Kepri.
Selain pinjaman, pihaknya juga menyoroti pengalokasian dana Pokir yang diduga dialihkan untuk belanja publikasi media. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dinilai tidak tepat guna.
Dugaan menyatakan, bahwa sebagian alokasi publikasi tersebut cenderung terkonsentrasi pada media tertentu yang dinilai memiliki hubungan dekat dengan pihak terkait. Hal ini membuat media yang sama berulang kali menjadi penerima anggaran publikasi dari dana Pokir.
Ketua LSM Getuk Kepri sekaligus Koordinator Geber Kepri, Jusri Sabri, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada DPRD Provinsi Kepri untuk menanyakan klarifikasi terkait permasalahan ini.
“Kami telah melayangkan surat, Dikarenakan persoalan ini, melibatkan kebijakan wakil rakyat yang harus bertanggung jawab kepada masyarakat,” ungkapnya selepas, acara berbuka puasa kolaboratif bersama seluruh peserta pertemuan.
Jusri menegaskan, bahwa penggunaan dana Pokir mesti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Menurut ketentuan tersebut, Pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang harus mengakomodasi aspirasi masyarakat dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Penggunaan untuk publikasi media bukan tujuan utama Pokir dan berpotensi membuka celah korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, Bahwa, bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana sudah terkumpul secara lengkap. Dalam waktu dekat, setelah Lebaran, pihaknya akan melakukan pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk mendapatkan penyelesaian hukum yang adil.(Andy Kelana)
OFFICIAL SEGANTANGLADA.ID
















