Tiga Terdakwa WNA Kepemilikan Sabu 106 Kg, Hakim PN Karimun Vonis Hukuman Mati

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 04:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Ketua secara tegas membacakan, Bahwa tuntutan oleh JPU telah memenuhi unsur- unsur (sumber/partner KT)

SEGANTANGLADA.ID, KARIMUN – (SL) Sidang pembacaan putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, atas 3 terdakwa 106 kg sabu WNA asal Hindia berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, pada Jum’at (25/4) siang.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Yona Lamerossa tersebut, Hakim Ketua secara tegas membacakan, Bahwa tuntutan oleh JPU telah memenuhi unsur- unsur. Sehingga Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU tersebut atas 3 terdakwa kasus sabu 106 kg. Yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan.

”Berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi serta bukti-bukti, Para Terdakwa terbukti dan memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana narkoba dan secara sah melawan hukum,” tegas Ketua Hakim Yona Lamerossa Ketaren.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan berbagai pertimbangan, Hakim menegaskan, Bahwa ketiga terdakwa telah terbukti tanpa hak melawan hukum menguasai dan memiliki 106 kg sabu.

Ditambah lagi, telah terbukti melakukan mufakat jahat dalam upaya selundupkan 106 kg sabu, dengan cara meminta Capten beserta crew agar meninggalkan kapal Legend Aquarius dengan bujuk rayu agar dibawa ke darat untuk makan-makan di restoran.

Yang selanjutnya, disaat Capten dan Crew meninggalkan kapal,  Maka, ketiga Terdakwa menggunakan kesempatan  untuk memasukkan 106 kg Sabu kedalam tangki BBM.

”Ketiga Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkoba, dengan ini Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU menghukum ketiga terdakwa dengan hukuman Pidana Mati,” Ucap Vonis Putusan Hakim oleh Ketua Hakim ,Yona Lamerossa Ketaren

Sementara, JPU Benedictus Krisna Mukti saat diwawancara mengatakan, sangat puas atas Putusan Hakim.”Selaku Penuntut Umum tentunya kami merasa puas dengan Putusan Hakim karena sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan pada sidang sebelumnya,” ungkap Krisna Mukti JPU

Yan Aprido dan Dewi Tinambunan saat diwawancara merasa kecewa dengan Putusan Hakim (sumber/partner KT)

Disaat yang sama, Penasehat Hukum Terdakwa, Yan Aprido dan Dewi Tinambunan saat diwawancara merasa kecewa dengan Putusan Hakim yang sangat meyakini BAP dan tuntutan JPU,

” Sepertinya Pledoi dan Duplik yang kita sampaikan sia-sia dan tidak dipertimbangkan, untuk itu kita selaku PH Terdakwa akan melakukan upaya hukum banding,” tegas penasehat hukum terdakwa, Yan Aprido dan Dewi Tinambunan. (Mhd)

 

Partner sumber : KT

Berita Terkait

Krisis Identitas Bahasa, Mantan Mahasiswa, di Karimun Desak Penerapan Wajib Bahasa Melayu di Seluruh Kepri
Gunakan Nature-Based Solutions, UMRAH Hijaukan Pesisir Dompak dengan Ribuan Bibit Pohon
​#NowForClimate: Hari Ini, Ratusan Civitas Akademika UMRAH Turun Tangan Hijaukan Kampus Dompak
Pembina Dedi Sahori Ingatkan Pentingnya Marwah Profesi dan Sinergitas Tanpa Batas, Rapat Pleno DPC AKPERSI Karimun:   
Siap Perkuat Soliditas dan Kawal Aspirasi Pers di Bumi Berazam,Nakhoda Baru Dilantik, DPC AKPERSI Karimun   
Sabet Perunggu Pencak Silat dan Atletik, Sifa dan Alif Buktikan MAN Karimun Mandiri Berprestasi
Bahas Dunia Digital di Episode Perdana Perisai Podcast, Ini Pesan Kepala MAN Karimun untuk Generasi Muda
Cetak Generasi Bahari Berkarakter, Pramuka MAN Karimun Kepakkan Sayap di Perkemahan Korp Kadet RI Lanal TBK
Berita ini 46 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 04:06 WIB

Gunakan Nature-Based Solutions, UMRAH Hijaukan Pesisir Dompak dengan Ribuan Bibit Pohon

Senin, 8 Juni 2026 - 03:58 WIB

​#NowForClimate: Hari Ini, Ratusan Civitas Akademika UMRAH Turun Tangan Hijaukan Kampus Dompak

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pembina Dedi Sahori Ingatkan Pentingnya Marwah Profesi dan Sinergitas Tanpa Batas, Rapat Pleno DPC AKPERSI Karimun:   

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:44 WIB

Siap Perkuat Soliditas dan Kawal Aspirasi Pers di Bumi Berazam,Nakhoda Baru Dilantik, DPC AKPERSI Karimun   

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:13 WIB

Bahas Dunia Digital di Episode Perdana Perisai Podcast, Ini Pesan Kepala MAN Karimun untuk Generasi Muda

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:05 WIB

Cetak Generasi Bahari Berkarakter, Pramuka MAN Karimun Kepakkan Sayap di Perkemahan Korp Kadet RI Lanal TBK

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:27 WIB

Momentum Milad Plt. Sekda Karimun, Kadis DPMPTSP: Pemimpin Bijak yang Membawa Harmoni bagi Investasi Bumi Berazam

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:13 WIB

Sinergi Lintas Sektor: PT Pelabuhan Karimun Turut Sampaikan Doa Terbaik di Hari Ulang Tahun Pj. Sekda Djunaidy  

Berita Terbaru