Kejari Karimun Tetapkan Jhon Kampar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur

- Penulis

Selasa, 15 April 2025 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

KARIMUN (SL) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Centre Kundur. Senin, (14/4/2025).

Tersangka berinisial R tersebut, diketahui bernama Rusmaidi alias Jhon Kampar, digiring petugas mengenakan rompi tahanan merah menuju mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi mengatakan bahwa tersangka mendapatkan proyek tersebut dengan cara meminjam bendera perusahaan CV Rafanda Al-Razak (RAR).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“R als JK ini hanya pinjam nama perusahaan. Dia tidak punya posisi resmi di CV RAR,” ujar Kajari Priyambudi.

“Sementara, pemilik sah CV RAR dijadikan sebagai saksi. Ia hanya dilibatkan untuk menandatangani kontrak dan dijanjikan imbalan, serta difasilitasi transportasi dan akomodasi,” sambungnya.

Priyambudi mengungkapkan, pelaksana Pembangunan Dermaga Islamic Center Kabupaten Karimun tahun 2024 itu tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.

“R als JK sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp.294.800.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hasil penghitungan ahli Kejaksaan mengungkap bahwa progres proyek sangat minim, hanya sebatas pembersihan lahan, yang nilainya setara 0,2 persen dari total pekerjaan.

“Uang muka itu dipakai untuk keperluan pribadinya yakni untuk membayar utang pribadi,” katanya.

Atas perbuatannya, R alias JK disangkakan pasal Primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi subsidiair pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999.***

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan UMRAH Resmi Kerja Sama, Buka Ruang Belajar Hukum untuk Mahasiswa Lintas Prodi
Gemilang Prestasi SMPN 2 Tebing di FTBI Sub Rayon 1: Borong 5 Gelar Sekaligus!
SMP Negeri 1 Tebing Gandeng Kejaksaan Negeri Karimun Melalui Program “Jaksa Masuk Sekolah”, Wujudkan Pelajar Cerdas dan Taat Hukum Sejak Dini
Bukan Sekadar Wacana, UMRAH Pelopori Penggunaan Solar Panel dan Edukasi Energi Berkelanjutan
Bangga! Karya Siswa MAN Karimun Tembus 10 Besar Finalis Lomba Film REKAM Festival 2026
Bantai SMAN 3 Karimun 4-0, Tim Futsal MAN Karimun Tampil Perkasa di Laga Perdana Smasy Cup 
Rektor UMRAH Prof. Agung Dhamar Syakti Bawa Misi Maritim Indonesia ke India, Perkuat Jejaring Indo-Pasifik di Kurukshetra University
PERIKATKAN PERADABAN MARITIM: 876 WISUDAWAN UMRAH SIAP JADI NAHKODA BLUE ECONOMY DARI BUMI SEGANTANGLADA
Berita ini 70 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Gemilang Prestasi SMPN 2 Tebing di FTBI Sub Rayon 1: Borong 5 Gelar Sekaligus!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:39 WIB

SMP Negeri 1 Tebing Gandeng Kejaksaan Negeri Karimun Melalui Program “Jaksa Masuk Sekolah”, Wujudkan Pelajar Cerdas dan Taat Hukum Sejak Dini

Selasa, 29 September 2026 - 15:54 WIB

Bantai SMAN 3 Karimun 4-0, Tim Futsal MAN Karimun Tampil Perkasa di Laga Perdana Smasy Cup 

Jumat, 25 September 2026 - 15:53 WIB

TIM MAN KARIMUN BORONG DUA PENGHARGAAN DI AJANG PRESENTASI PROPOSAL USAHA SOCIOSEPRENEURSHIP BEM FPIK UMRAH 2026

Senin, 21 September 2026 - 15:50 WIB

Optimisme Baru MAN Karimun: Perkuat Silaturahmi dan Transparansi lewat Musyawarah Komite

Jumat, 18 September 2026 - 13:40 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Pendidik, UPT Puskesmas Tanjungbatu Gelar Cek Kesehatan Gratis (CKG) di MTsN Karimun

Rabu, 16 September 2026 - 13:37 WIB

MTsN Karimun Gelar Maraton Rapat Kerja TP 2026/2027 Sekaligus Persiapan Belajar Dari Rumah (BDR)

Minggu, 13 September 2026 - 06:14 WIB

Membenteng Generasi Muda dan Menjaga Bumi, SMPN 2 Karimun Gelar Pembekalan Satgas Anti Narkoba dan Kader Adiwiyata

Berita Terbaru