Tangani Perkara Dugaan Penganiayaan Ringan di Parit Benut,Polsek Meral

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEGANTANGLADA.ID

KARIMUN – Polda Kepulauan Riau, Polsek Meral, Polres Karimun , berhasil menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang terjadi di Parit Benut RT 002 RW 004, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Ahad, 11 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.

Sesi konferensi, Polsek Meral . AKP Adi Chandra, Senin (9/2) 2026, beserta jajaran.doc (segantanglada/id).

Perkara ini dilaporkan melalui Laporan Polisi tertanggal 30 Januari 2026. Terlapor dalam perkara tersebut yakni inisial J dengan barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek warna oranye merek AX House yang robek pada bagian pundak kiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi bermula saat korban MOCH. DJIBRIL alias CIPTO bersama terlapor dan sejumlah saksi sedang melakukan pengukuran patok tanah. Dalam proses tersebut terjadi perselisihan yang berujung cekcok mulut, hingga terlapor diduga melakukan pemukulan ke arah kepala korban. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Meral.

Penyidik Polsek Meral melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, permintaan visum ke RSUD Muhammad Sani Karimun, hingga pelaksanaan gelar perkara.Menindaklanjuti laporan tersebut, Upaya mediasi juga dilakukan dengan melibatkan pihak kelurahan serta tokoh setempat, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Pelaku disangkakan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.

Berdasarkan hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan J, sebagai tersangka di 2 Februari 2026.

Kemudian, perkara tersebut telah dilimpahkan untuk disidangkan melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).

Berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada penyidik berdasarkan penetapan hakim melalui kuasa penuntut umum dikarenakan korban tidak hadir di persidangan meskipun sudah lakukan panggilan sidang.

Saat, pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Karimun,

Mengenai, oknum Polisi yang berinisial A yang di duga ikut sebagai pelaku tidak benar, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun kepada oknum polisi inisial A.

Oknum polisi inisial A menjelaskan bahwa beliau hanya melerai kedua belah pihak yang bertikai karena secara spontanitas melihat korban ada memiliki benda tajam yang terselip di pinggan korban, sehingga oknum polisi inisial A langsung menjauhkan korban dengan cara merangkul agar tidak terjadi hal yang lebih fatal.

Seusai di benarkan oleh BAP saksi korban bahwa oknum anggota polres karimun melerai keributan tersebut.

“Kapolres Karimun melalui Kapolsek Meral Polres Karimun AKP Adi Chandra SH. MH menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” tutupnya.***

Berita Terkait

Gerilya Limbah PT KHS di Laut Kepri: Saat Otoritas Pelabuhan Memilih “Tuli dan Gagu”  
Pengawasan Lemah, Dinas Lingkungan Hidup Karimun Sorotan Terkait Pengiriman Limbah B3 ke Batam
Fenomena ‘No Viral, No Action’ di Baran: Warga Bayar Iuran Kebersihan, Tapi Disuguhi Pemandangan ‘Gunung’ Sampah
Kepanikan Siang Bolong di Perumahan TMK Sei. Raya: Petugas BPBD Evakuasi Ular Sanca Sepanjang 3 Meter
Gagal Kendali, APV Hentak Pembatas Jalan di Karimun Sampai Hancur, Pengemudi Selamat”
Ujian Madrasah 2026 di MTsN Karimun Sukses Digelar, Endang Eryani, S.Pd.: “Momentum Mencetak Generasi Berakhlak”
Siswa Terbaik MTsN Karimun Siap Menggebrak Jakarta: Muhammad Haiqal Rifkie Lolos Seleksi Jambore Nasional XII 2026
Kasi Pendidikan Islam Kemenag Karimun Pantau Pelaksanaan Ujian Madrasah di MTsN Karimun  
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:33 WIB

Gerilya Limbah PT KHS di Laut Kepri: Saat Otoritas Pelabuhan Memilih “Tuli dan Gagu”  

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:54 WIB

Fenomena ‘No Viral, No Action’ di Baran: Warga Bayar Iuran Kebersihan, Tapi Disuguhi Pemandangan ‘Gunung’ Sampah

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:29 WIB

Kepanikan Siang Bolong di Perumahan TMK Sei. Raya: Petugas BPBD Evakuasi Ular Sanca Sepanjang 3 Meter

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:46 WIB

Gagal Kendali, APV Hentak Pembatas Jalan di Karimun Sampai Hancur, Pengemudi Selamat”

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:03 WIB

Ujian Madrasah 2026 di MTsN Karimun Sukses Digelar, Endang Eryani, S.Pd.: “Momentum Mencetak Generasi Berakhlak”

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:55 WIB

Siswa Terbaik MTsN Karimun Siap Menggebrak Jakarta: Muhammad Haiqal Rifkie Lolos Seleksi Jambore Nasional XII 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:45 WIB

Kasi Pendidikan Islam Kemenag Karimun Pantau Pelaksanaan Ujian Madrasah di MTsN Karimun  

Senin, 11 Mei 2026 - 15:23 WIB

Panen Prestasi! SMPN 1 Karimun Borong 6 Piala di Ajang FLS2N Tingkat Kabupaten

Berita Terbaru