Salah Dalam Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Kecamatan Kundur Utara, Kepala Desa Perayun Ditetapkan Tersangka

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Perayun Ditetapkan Tersangka Pada Salah Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Kecamatan Kundur Utara, doc.

SEGANTANGLADA.ID

Karimun, – Hengky Fransiskus, S.H.,M.H, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menetapkan Kepala Desa Perayun “TM” sebagai tersangka pada Tindak Pidana korupsi, pada Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Perayun tahun Anggaran 2024, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Pada Selasa (12/08).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Cabang Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Tanjung Batu Hengky Fransiskus Munte, S.H.,M.H., menerangkan,

Berdasarkan serangkaian oleh Tim Penyidik dari hasil ekspose perkara doc. Selasa (12/8)

 

“Penetapan tersangka tersebut ialah didasarkan pada serangkaian oleh Tim Penyidik dari hasil ekspose perkara yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu .

Dengan telah terpenuhinya alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur pada Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dan adanya tindakan Perbuatan Melawan Hukum oleh tersangka sehingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menetapkan tersangka dengan inisial “TM,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, Bahwa, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 (Tiga Puluh Dua) saksi, serta 1 (Satu) Ahli.

Tim Penyidik pun telah berhasil mengumpulkan beberapa alat bukti dengan surat serta melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti .

Kacabjari Tanjung Batu, mengatakan, terhadap niat jahat atau modus yang dilakukan “TM” pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut,

Dengan melakukan pencairan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tanpa melalui prosedur serta mekanisme yang semestinya,

Yakni, dengan langsung mengambil alih akun CMS desa yang harusnya dipegang juga oleh Bendahara Desa dan Operator CMS desa, sehingga Kepala Desa dapat mencairkan Anggaran Desa tanpa melibatkan Perangkat Desa .

“Adapun tindak yang dilakukan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut kepala Desa, yakni, melakukan pencairan Anggaran Dana Desa serta Alokasi Dana Desa tanpa melalui prosedur serta mekanisme yang semestinya,

Dengan mengambil alih akun CMS desa yang semestknya dipegang oleh Bendahara Desa serta Operator CMS Desa,

Sehingga Kepala Desa mencairkan Anggaran Desa tanpa melibatkan Perangkat Desa Lain terkait,” tambah Kacabjari.

Ditambahkan nya, akibat perbuatan yang telah dilakukan Kepala Desa Perayun, dsri beberapa kegiatan yang berasal dari Anggaran Dana Desa serta Alokasi Dana Desa.

Sehingga, bermimbas kepada pekerjaan-pekerjaan tersebut menjadi tidak selesai atau mangkrak,

Pengeluaran yang tidak disertai bukti absah, Penyimpangan kegiatan, serta Penggunaan dana dengan kepentingan pribadi sehingga berakibat kerugian keuangan negara.

Kacabjari menerangkan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu telah melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap tersangka inisial “TM” dengan didampingi oleh Penasehat Hukum.

Pada hasil pemeriksaan kesehatan tersangka inisial “TM” dinyatakan dalam keadaan sehat.

Sehingga, terhadap tersangka akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. Karimun di Tanjung Batu Nomor : PRINT – 127 / L.10.12.8 / Fd.2 / 08 / 2025 Tanggal 12 Agustus 2025 dengan masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai dari Tanggal 12 Agustus 2025 s/d 31 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

Bahwa Tersangka “TM” telah melanggar PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi SUBSIDIAIR Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penanganan perkara tindak pidana korupsi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mengamankan aset negara melalui keberhasilan penegakan hukum,

Serta bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang objektif, profesional dan akuntabel, tegas Kacabjari Hengky Fransiskus Munte, S.H., M.H.(mohd)

Berita Terkait

Perkuat Karakter Pelajar, PIK-R Gempita MAN Karimun Gelar Edukasi Bahaya Narkoba dan Bullying  
Prestasi Membanggakan! Tim Futsal MAN Karimun Raih Juara 2 HPM TBK CUP 2026 di Pekanbaru
BANGKIT DENGAN SEMANGAAT KEPEMUDAAN, BUP KARIMUN UCAPKAN SELAMAT ULTAN KE-28 KEPADA KERUKUNAN PEMUDA KARIMUN
BRUS Kemenag Karimun Bentuk Generasi Muda Berkarakter dan Sadar Hukum di MAN Karimun
Perkokoh Karakter dan Kedisiplinan Siswa, MTsN Karimun Gelar Pembiasaan Rutin Upacara Bendera Hari Senin
Semarak Kunjungan Kerja Kakanwil Kemenag Kepri di MTsN Karimun: Momen Hangat Sambut Kedatangan dan Pelepasan Rombongan
Perkuat Sinergi Pendidikan, MTsN Karimun Dorong Kolaborasi Demi Kemajuan Madrasah di Kepri
Tingkatkan Kualitas Madrasah, Kakanwil Kemenag Kepri Buka Rapat Kerja KKK-MTs se-Kepulauan Riau di MTsN Karimun
Berita ini 11 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Perkuat Karakter Pelajar, PIK-R Gempita MAN Karimun Gelar Edukasi Bahaya Narkoba dan Bullying  

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Prestasi Membanggakan! Tim Futsal MAN Karimun Raih Juara 2 HPM TBK CUP 2026 di Pekanbaru

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:07 WIB

BANGKIT DENGAN SEMANGAAT KEPEMUDAAN, BUP KARIMUN UCAPKAN SELAMAT ULTAN KE-28 KEPADA KERUKUNAN PEMUDA KARIMUN

Senin, 27 Juli 2026 - 04:03 WIB

Perkokoh Karakter dan Kedisiplinan Siswa, MTsN Karimun Gelar Pembiasaan Rutin Upacara Bendera Hari Senin

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:36 WIB

Semarak Kunjungan Kerja Kakanwil Kemenag Kepri di MTsN Karimun: Momen Hangat Sambut Kedatangan dan Pelepasan Rombongan

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:26 WIB

Perkuat Sinergi Pendidikan, MTsN Karimun Dorong Kolaborasi Demi Kemajuan Madrasah di Kepri

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:13 WIB

Tingkatkan Kualitas Madrasah, Kakanwil Kemenag Kepri Buka Rapat Kerja KKK-MTs se-Kepulauan Riau di MTsN Karimun

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:20 WIB

Mengusung Konsep “MPLS Ramah”, SMPN 2 Tebing Sambut 212 Siswa Baru T.A. 2026/2027

Berita Terbaru