SEGANTANGLADA.ID
KARIMUN – Langkah menyejukkan diambil BUMD PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) dalam menata kawasan Pelabuhan Taman Bunga Tanjungbalai Karimun. Memasuki awal September 2026, pihak pengelola resmi memberlakukan kebijakan penyesuaian tarif pas masuk kendaraan yang tidak hanya ramah kantong, tetapi juga memberikan napas lega bagi mobilitas warga lokal.Ahad 6 September 2026
Kebijakan ini menjadi bukti nyata hadirnya BUMD yang mengedepankan sisi humanis. Bukannya menetapkan tarif maksimal, PT Pelabuhan Karimun justru mematok angka di bawah batas atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023. Langkah ini diambil secara sadar untuk merespons dinamika serta denyut perekonomian masyarakat Karimun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Liza Bharlyantie Hilsya, SE, menegaskan, bahwa setiap sudut layanan publik seharusmya memberikan rasa nyaman dan keringanan bagi masyarakat yang beraktivitas di pintu gerbang maritim daerah tersebut.
“Kami merespons langsung aspirasi dan denyut ekonomi warga. .Penyesuaian tarif pas kendaraan ini sengaja kami rancang berada di bawah angka acuan Perda Nomor 9 Tahun 2023. Komitmen kami sederhana, kehadiran BUMD di Pelabuhan Taman Bunga harus menjadi penopang, bukan penambah beban finansial bagi para penumpang, pengantar, maupun pelaku usaha kecil di sekitar area pelabuhan,” ungkap Liza Bharlyantie Hilsya, SE,
Nilai tambah yang paling dirasakan masyarakat terletak pada skema fleksibilitas karcis pas masuk. Setiap pengendara yang telah membayar karcis kini mengantongi hak akses yang berlaku panjang: satu kali masuk dan tetap sah digunakan hingga pukul 24.00 WIB pada hari yang sama.
“Aturan karcis berlaku hingga pukul 12 malam di tanggal yang sama ini kami hadirkan agar warga tidak perlu terburu-buru atau merasa terbebani pembayaran berulang saat beraktivitas seharian di kawasan pelabuhan. Kami ingin mewujudkan tata kelola pelabuhan yang tidak hanya tertib dan profesional, tetapi juga hangat serta betul-betul berpihak pada kemaslahatan masyarakat Karimun,” tutur Liza.
Inovasi kebijakan ini mempertegas wajah baru Pelabuhan Taman Bunga sebagai kawasan publik yang tertib, berdaya saing, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Karimun.***


















Tinggalkan Balasan