SEGANTANGLADA.ID
KARIMUN, SEGANTANGLADA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendorong kemudahan berusaha dan legalitas para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diwujudkan dengan menghadirkan layanan integratif jemput bola pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) langsung di tengah-tengah masyarakat melalui rangkaian Roadshow Pelayanan Publik.Ahad 9 September 2026.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Karimun, Budi Setiawan, S.T., M.M., menyatakan, bahwa program inovatif ini sengaja dirancang untuk mendekatkan pusat pelayanan perizinan kepada para pengusaha lokal, khususnya yang berada di wilayah kepulauan. Dalam pelaksanaannya, tim teknis DPMPTSP hadir secara proaktif di setiap titik lokasi roadshow—mulai dari Pulau Karimun, Moro, hingga Kundur—guna membantu proses penerbitan NIB secara instan berbasis sistem Online Single Submission (OSS).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi Setiawan menegaskan, bahwa keterbatasan jarak dan kendala teknis dalam mengoperasikan sistem perizinan digital tidak boleh lagi menjadi penghambat bagi pertumbuhan UMKM daerah.
“Kami menyadari bahwa tidak semua pelaku usaha memiliki waktu atau aksesibilitas yang memadai untuk datang langsung ke kantor pusat di Tanjung Balai Karimun. Lewat skema jemput bola ini, kami hadir langsung di tengah masyarakat. Pelaku UMKM di Moro, Kundur, dan wilayah sekitarnya cukup membawa persyaratan dasar seperti KTP dan rincian kegiatan usaha, lalu petugas kami akan memandu serta memproses NIB mereka hingga terbit di tempat,” ungkap Budi Setiawan.
Menurutnya, kepemilikan NIB merupakan fondasi utama bagi para pengusaha lokal untuk naik kelas. Dokumen identitas berusaha ini tidak hanya menjadi legalitas sah dari negara, tetapi juga membuka pintu akses pembiayaan perbankan, sertifikasi halal, bantuan kemitraan, hingga program pelatihan dari pemerintah.
Budi Setiawan menambahkan, bahwa percepatan penerbitan NIB ini menjadi instrumen penting dalam menciptakan iklim investasi daerah yang kondusif dan inklusif.
“Kemudahan perizinan adalah kunci utama dalam merangsang pertumbuhan perekonomian daerah. Ketika UMKM kita memiliki kepastian hukum dan legalitas yang jelas, kepercayaan diri mereka untuk memperluas pasar akan meningkat, dan pasar pun akan merespons secara positif. Ini adalah upaya strategis kami untuk menggairahkan iklim investasi lokal dari unit usaha terkecil, sekaligus memastikan roda perekonomian di Kabupaten Karimun dapat tumbuh secara merata di seluruh wilayah,” tuturnya.
Melalui sinergi pelayanan terpadu pada gelaran roadshow ini, DPMPTSP Karimun berharap seluruh pelaku UMKM lokal dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk melengkapi legalitas usahanya secara gratis, cepat, dan tanpa perantara.***


















Tinggalkan Balasan