SEGANTANGLADA.ID
KARIMUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun terus bergerak dinamis dalam memodernisasi sistem pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).31 Mei 2026.
Bertepatan dengan hari terakhir bulan Mei, Bapenda Karimun secara resmi memperkenalkan terobosan pelayanan terbaru yang diberi nama “Si Jempol Paten” (Siap Jemput Bola Pelayanan PBB-P2 Tanpa Penat).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Inovasi ini dihadirkan sebagai solusi taktis untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat sekaligus memangkas jarak antara wajib pajak dengan loket pembayaran konvensional.
Tiga Pilar Layanan Utama “Si Jempol Paten”
Melalui program “Si Jempol Paten”, petugas dari Bapenda Karimun berkomitmen untuk turun langsung ke pemukiman warga guna memberikan pelayanan yang responsif dan inklusif.
Terdapat tiga skema pelayanan utama yang dijalankan di lapangan:
Penyerahan SPPT PBB-P2 Door to Door: Petugas mengantarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang secara langsung ke alamat rumah wajib pajak untuk menjamin dokumen sampai tepat waktu.
Penagihan Door to Door: Memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak di tempat tanpa harus meluangkan waktu pergi ke kantor dinas.
Edukasi Pembayaran secara Digital: Memberikan
Pendampingan langsung mengenai tata cara pemanfaatan kanal pembayaran elektronik agar masyarakat semakin familier dengan sistem nontunai (cashless).
Pendekatan humanis dan adaptif teknologi ini diharapkan dapat menghapus stigma bahwa mengurus administrasi perpajakan daerah itu melelahkan dan menyita waktu.
Hari Terakhir Pembebasan Sanksi Denda Piutang PBB-P2
Bersamaan dengan bergulirnya inovasi tersebut, tanggal 31 Mei 2026 juga menandai batas akhir (deadline) dari program stimulus fiskal daerah berupa Pembebasan Sanksi Denda untuk Piutang PBB-P2. Program keringanan pajak ini telah dilaksanakan secara berkala sejak tanggal 1 Mei 2026.
Melalui program penghapusan denda ini, Pemerintah Kabupaten Karimun memberikan dispensasi penuh berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan atau piutang PBB-P2 untuk masa pajak hingga tahun anggaran 2025.
Langkah ini disambut antusias oleh warga yang berbondong-bondong memanfaatkan sisa waktu untuk melunasi pokok pajak mereka secara online melalui berbagai kanal pembayaran resmi yang telah disediakan.
Sinergi antara program pemutihan denda dan sistem jemput bola “Si Jempol Paten” diproyeksikan mampu mendongkrak realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun secara signifikan pada pertengahan tahun ini.
Dana yang terkumpul dari kepatuhan pajak ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk membiayai pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat di Bumi Berazam.
OFFICIAL SEGANTANGLADA.ID

















Tinggalkan Balasan