Melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai hasil penindakan tahun 2022-2025
SEGANTANGLADA.ID
Karimun – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun terus melukan upaya dan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Pada Selasa (7/10) lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejalan dengan hal demkkian, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai hasil penindakan tahun 2022-2025 yang telah disepakati oleh Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan dengan total pelanggaran sebanyak 244 (dua ratus empat puluh empat) pelanggaran, yang terdiri dari 78 (tujuh puluh delapan) pelanggaran yang berhasil diamankan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan 166 (seratus enam puluh enam) pelanggaran yang berhasil diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun yang dilaksanakan pada Selasa, 7 Oktober 2025 bertempat di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Total nilai barang yang dimusnahkan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun yaitu Rp5.460.750.131,- (lima milliar empat ratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu tseratus tiga puluh satu rupiah) dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3.501.404.526- (tiga miliar lima ratus satu juta empat ratus empat ribu lima ratus dua puluh enam rupiah).
Adapun rincian barang yang dilakukan pemusnahan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau pada acara ini sebagai berikut:
Pelanggaran di bidang Kepabeanan berupa:
487 karung berisi pakaian,
298 karung cabai kering,
147 unit Kasur tipe Single,
20 unit Kasur tipe Queen
90 pcs ban,
30 ball ballpress berisi pakaian,
27 pcs bantal,
12 pcs sepeda,
10 karung karung.
Pelanggaran di bidang Cukai berupa:
2.609.460 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal (rokok ilegal),
159,58 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal
Sedangkan Barang Milik Negara yang dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dari sebagai berikut:
2.303.708 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal (rokok ilegal),
2.745,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal,
291 kaleng Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Barang yang dimusnahkan pada acara ini merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan dengan cara dilindas alat berat. Pemusnahan ini disaksikan juga bersama perwakilan pejabat dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepolisian Resor Karimun, Komando Distrik Militer 0317/Tanjung Balai Karimun, Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun.
Keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran merupakan sinergi Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi.
Diharapkan sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik untuk kedepannya.***

















