Salah Dalam Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Kecamatan Kundur Utara, Kepala Desa Perayun Ditetapkan Tersangka

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Perayun Ditetapkan Tersangka Pada Salah Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Kecamatan Kundur Utara, doc.

SEGANTANGLADA.ID

Karimun, – Hengky Fransiskus, S.H.,M.H, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menetapkan Kepala Desa Perayun “TM” sebagai tersangka pada Tindak Pidana korupsi, pada Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Perayun tahun Anggaran 2024, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Pada Selasa (12/08).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Cabang Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Tanjung Batu Hengky Fransiskus Munte, S.H.,M.H., menerangkan,

Berdasarkan serangkaian oleh Tim Penyidik dari hasil ekspose perkara doc. Selasa (12/8)

 

“Penetapan tersangka tersebut ialah didasarkan pada serangkaian oleh Tim Penyidik dari hasil ekspose perkara yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu .

Dengan telah terpenuhinya alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur pada Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dan adanya tindakan Perbuatan Melawan Hukum oleh tersangka sehingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menetapkan tersangka dengan inisial “TM,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, Bahwa, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 (Tiga Puluh Dua) saksi, serta 1 (Satu) Ahli.

Tim Penyidik pun telah berhasil mengumpulkan beberapa alat bukti dengan surat serta melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti .

Kacabjari Tanjung Batu, mengatakan, terhadap niat jahat atau modus yang dilakukan “TM” pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut,

Dengan melakukan pencairan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tanpa melalui prosedur serta mekanisme yang semestinya,

Yakni, dengan langsung mengambil alih akun CMS desa yang harusnya dipegang juga oleh Bendahara Desa dan Operator CMS desa, sehingga Kepala Desa dapat mencairkan Anggaran Desa tanpa melibatkan Perangkat Desa .

“Adapun tindak yang dilakukan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut kepala Desa, yakni, melakukan pencairan Anggaran Dana Desa serta Alokasi Dana Desa tanpa melalui prosedur serta mekanisme yang semestinya,

Dengan mengambil alih akun CMS desa yang semestknya dipegang oleh Bendahara Desa serta Operator CMS Desa,

Sehingga Kepala Desa mencairkan Anggaran Desa tanpa melibatkan Perangkat Desa Lain terkait,” tambah Kacabjari.

Ditambahkan nya, akibat perbuatan yang telah dilakukan Kepala Desa Perayun, dsri beberapa kegiatan yang berasal dari Anggaran Dana Desa serta Alokasi Dana Desa.

Sehingga, bermimbas kepada pekerjaan-pekerjaan tersebut menjadi tidak selesai atau mangkrak,

Pengeluaran yang tidak disertai bukti absah, Penyimpangan kegiatan, serta Penggunaan dana dengan kepentingan pribadi sehingga berakibat kerugian keuangan negara.

Kacabjari menerangkan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu telah melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap tersangka inisial “TM” dengan didampingi oleh Penasehat Hukum.

Pada hasil pemeriksaan kesehatan tersangka inisial “TM” dinyatakan dalam keadaan sehat.

Sehingga, terhadap tersangka akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. Karimun di Tanjung Batu Nomor : PRINT – 127 / L.10.12.8 / Fd.2 / 08 / 2025 Tanggal 12 Agustus 2025 dengan masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai dari Tanggal 12 Agustus 2025 s/d 31 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

Bahwa Tersangka “TM” telah melanggar PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi SUBSIDIAIR Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penanganan perkara tindak pidana korupsi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mengamankan aset negara melalui keberhasilan penegakan hukum,

Serta bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang objektif, profesional dan akuntabel, tegas Kacabjari Hengky Fransiskus Munte, S.H., M.H.(mohd)

Berita Terkait

Gerilya Limbah PT KHS di Laut Kepri: Saat Otoritas Pelabuhan Memilih “Tuli dan Gagu”  
Pengawasan Lemah, Dinas Lingkungan Hidup Karimun Sorotan Terkait Pengiriman Limbah B3 ke Batam
Fenomena ‘No Viral, No Action’ di Baran: Warga Bayar Iuran Kebersihan, Tapi Disuguhi Pemandangan ‘Gunung’ Sampah
Kepanikan Siang Bolong di Perumahan TMK Sei. Raya: Petugas BPBD Evakuasi Ular Sanca Sepanjang 3 Meter
Gagal Kendali, APV Hentak Pembatas Jalan di Karimun Sampai Hancur, Pengemudi Selamat”
Ujian Madrasah 2026 di MTsN Karimun Sukses Digelar, Endang Eryani, S.Pd.: “Momentum Mencetak Generasi Berakhlak”
Siswa Terbaik MTsN Karimun Siap Menggebrak Jakarta: Muhammad Haiqal Rifkie Lolos Seleksi Jambore Nasional XII 2026
Kasi Pendidikan Islam Kemenag Karimun Pantau Pelaksanaan Ujian Madrasah di MTsN Karimun  
Berita ini 11 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:33 WIB

Gerilya Limbah PT KHS di Laut Kepri: Saat Otoritas Pelabuhan Memilih “Tuli dan Gagu”  

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:54 WIB

Fenomena ‘No Viral, No Action’ di Baran: Warga Bayar Iuran Kebersihan, Tapi Disuguhi Pemandangan ‘Gunung’ Sampah

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:29 WIB

Kepanikan Siang Bolong di Perumahan TMK Sei. Raya: Petugas BPBD Evakuasi Ular Sanca Sepanjang 3 Meter

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:46 WIB

Gagal Kendali, APV Hentak Pembatas Jalan di Karimun Sampai Hancur, Pengemudi Selamat”

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:03 WIB

Ujian Madrasah 2026 di MTsN Karimun Sukses Digelar, Endang Eryani, S.Pd.: “Momentum Mencetak Generasi Berakhlak”

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:55 WIB

Siswa Terbaik MTsN Karimun Siap Menggebrak Jakarta: Muhammad Haiqal Rifkie Lolos Seleksi Jambore Nasional XII 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:45 WIB

Kasi Pendidikan Islam Kemenag Karimun Pantau Pelaksanaan Ujian Madrasah di MTsN Karimun  

Senin, 11 Mei 2026 - 15:23 WIB

Panen Prestasi! SMPN 1 Karimun Borong 6 Piala di Ajang FLS2N Tingkat Kabupaten

Berita Terbaru