KARIMUN – (SL) Jaksa Penyelidik Bidang Tindak Pidana, Kejaksaan Negeri Karimun. tengah lakukan penyelidikan kepada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Tahun 2024 sejak tanggal 19 Maret 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Pidsus Kejari Karimun Priandi Firdaus SH. Mengatakan, pihaknya tengah berinisiatif dalam mengumpulkan data-data beserta dokumen pada dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KPU Kabupaten Karimun.
“KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah sebesar Rp.16.500.000.000 (enam belas milyar lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024,” ungkapnya.
Priandi juga menerangkan, Bahwa dana hibah tersebut dipergunakan pada kepentingan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Karimun di 2024.
“Saat ini Jaksa Penyelidik dalam tahap meminta keterangan kepada pihak bersangkutan serta melakukan analisa terhadap laporan dokumen-dokumen pertanggungjawaban guna menemukan perbuatan melawan hukum serta kerugian keuangan negara,” tambahnya****