Tiga Terdakwa WNA Kepemilikan Sabu 106 Kg, Hakim PN Karimun Vonis Hukuman Mati

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 04:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Ketua secara tegas membacakan, Bahwa tuntutan oleh JPU telah memenuhi unsur- unsur (sumber/partner KT)

SEGANTANGLADA.ID, KARIMUN – (SL) Sidang pembacaan putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, atas 3 terdakwa 106 kg sabu WNA asal Hindia berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, pada Jum’at (25/4) siang.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Yona Lamerossa tersebut, Hakim Ketua secara tegas membacakan, Bahwa tuntutan oleh JPU telah memenuhi unsur- unsur. Sehingga Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU tersebut atas 3 terdakwa kasus sabu 106 kg. Yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan.

”Berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi serta bukti-bukti, Para Terdakwa terbukti dan memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana narkoba dan secara sah melawan hukum,” tegas Ketua Hakim Yona Lamerossa Ketaren.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan berbagai pertimbangan, Hakim menegaskan, Bahwa ketiga terdakwa telah terbukti tanpa hak melawan hukum menguasai dan memiliki 106 kg sabu.

Ditambah lagi, telah terbukti melakukan mufakat jahat dalam upaya selundupkan 106 kg sabu, dengan cara meminta Capten beserta crew agar meninggalkan kapal Legend Aquarius dengan bujuk rayu agar dibawa ke darat untuk makan-makan di restoran.

Yang selanjutnya, disaat Capten dan Crew meninggalkan kapal,  Maka, ketiga Terdakwa menggunakan kesempatan  untuk memasukkan 106 kg Sabu kedalam tangki BBM.

”Ketiga Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkoba, dengan ini Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU menghukum ketiga terdakwa dengan hukuman Pidana Mati,” Ucap Vonis Putusan Hakim oleh Ketua Hakim ,Yona Lamerossa Ketaren

Sementara, JPU Benedictus Krisna Mukti saat diwawancara mengatakan, sangat puas atas Putusan Hakim.”Selaku Penuntut Umum tentunya kami merasa puas dengan Putusan Hakim karena sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan pada sidang sebelumnya,” ungkap Krisna Mukti JPU

Yan Aprido dan Dewi Tinambunan saat diwawancara merasa kecewa dengan Putusan Hakim (sumber/partner KT)

Disaat yang sama, Penasehat Hukum Terdakwa, Yan Aprido dan Dewi Tinambunan saat diwawancara merasa kecewa dengan Putusan Hakim yang sangat meyakini BAP dan tuntutan JPU,

” Sepertinya Pledoi dan Duplik yang kita sampaikan sia-sia dan tidak dipertimbangkan, untuk itu kita selaku PH Terdakwa akan melakukan upaya hukum banding,” tegas penasehat hukum terdakwa, Yan Aprido dan Dewi Tinambunan. (Mhd)

 

Partner sumber : KT

Berita Terkait

Bupati Aneng Bersama Dr. H. Nurdin Basirun, Resmikan, Apotek Arash Farma di Karimun
Bupati Aneng dan Bupati Ing Iskandarsyah Hadiri Halal Bihalal Civitas Akademika Universitas Karimun
Bupati Aneng Kunjungi Karimun, Dorong Usaha Mikro Kerajinan Lokal Berkembang
Minimnya Pengetahuan Sejarah Bahasa di Era Modern, Warga Tanjungpinang Soroti Identitas Melayu
Rapat Lanjutan Koordinasi Terkait Pelaksanaan Mal Pelayanan Publik (MPP) 
Dominasi Putra Daerah, 72 Persen Kuota FK UMRAH dari Kepulauan Riau pada SNBP 2026
1.255 Calon Mahasiswa Dinyatakan Lulus SNBP 2026 di UMRAH  
Ragam Kegiatan Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan, MTsN Karimun  
Berita ini 46 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 07:27 WIB

Bupati Aneng Bersama Dr. H. Nurdin Basirun, Resmikan, Apotek Arash Farma di Karimun

Senin, 6 April 2026 - 06:20 WIB

Minimnya Pengetahuan Sejarah Bahasa di Era Modern, Warga Tanjungpinang Soroti Identitas Melayu

Senin, 6 April 2026 - 06:08 WIB

1.255 Calon Mahasiswa Dinyatakan Lulus SNBP 2026 di UMRAH  

Senin, 30 Maret 2026 - 16:22 WIB

Gubernur Ansar Ahmad: Lulusan UMRAH Harus Adaptif di Era Society 5.

Senin, 30 Maret 2026 - 16:14 WIB

Rektor UMRAH Tekankan Lulusan Jadi Agen Peradaban Maritim di Wisuda Maret 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:05 WIB

“Hexa-Helix” Pada Silaturahmi & Buka Puasa Bersama “Kaum Duafa” UMRAH dan Polda Kepri, Perkuat Sinergi,

Senin, 9 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir DPRD Kepri: Awak Kepri dan LSM Getuk Akan Laporkan ke Kejati

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:16 WIB

Bersama Dewan Pertimbangan, Bahas Arah Pengembangan Kampus ke Depan,UMRAH Gelar Rapat Kerja

Berita Terbaru