SEGANTANGLADA.ID
KARIMUN – PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) resmi memberlakukan skema penataan kawasan dan penyesuaian tarif pas masuk kendaraan di area Pelabuhan Taman Bunga Tanjungbalai Karimun. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen BUMD dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis serta memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat setempat.Ahad 6 September 2026.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, penetapan tarif pas kendaraan berada di bawah besaran batas maksimum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban biaya mobilitas warga yang beraktivitas di area pelabuhan, baik para penumpang, pengantar, maupun pelaku usaha lokal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Liza Bharlyantie Hilsya, SE, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif pas kendaraan ini dirancang dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat Karimun agar tetap terjangkau.
“Kami memahami betul kebutuhan mobilitas masyarakat di kawasan Pelabuhan Taman Bunga. Oleh karena itu, skema tarif pas masuk kendaraan yang kami berlakukan nilainya dirancang lebih rendah dari acuan Perda Nomor 9 Tahun 2023. Kebijakan ini adalah bentuk kepedulian BUMD agar kehadiran fasilitas publik tidak meragukan kenyamanan finansial warga,” ungkap Liza Bharlyantie Hilsya, SE.
Selain menghadirkan tarif yang lebih ekonomis, PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) juga memberikan fleksibilitas akses melalui masa berlaku karcis. Pengendara yang telah membayar karcis pas kendaraan diberikan keleluasaan akses berlaku satu kali masuk hingga pukul 24.00 WIB pada hari yang sama.
“Dengan skema karcis pas berlaku hingga pukul 12 malam di tanggal yang sama, masyarakat tidak perlu khawatir harus memikirkan beban tambahan jika beraktivitas seharian di kawasan pelabuhan. Harapan kami, penataan ini tidak hanya menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan di area pelabuhan, tetapi juga memberikan ketenangan bagi seluruh warga Karimun,” tambah Liza.
Penataan kawasan Pelabuhan Taman Bunga ini sekaligus menegaskan komitmen PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) dalam mengelola aset daerah secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat luas. Adanya penyesuaian tarif yang ramah kantong dan aturan karcis yang fleksibel ini diharapkan membuat aktivitas transportasi udara maupun laut di Kabupaten Karimun semakin berdaya saing dan tertib.***


















Tinggalkan Balasan