SEGANTANGLADA.ID
KARIMUN – Polda Kepulauan Riau, Polsek Meral, Polres Karimun , berhasil menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang terjadi di Parit Benut RT 002 RW 004, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Ahad, 11 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.

Perkara ini dilaporkan melalui Laporan Polisi tertanggal 30 Januari 2026. Terlapor dalam perkara tersebut yakni inisial J dengan barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek warna oranye merek AX House yang robek pada bagian pundak kiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi bermula saat korban MOCH. DJIBRIL alias CIPTO bersama terlapor dan sejumlah saksi sedang melakukan pengukuran patok tanah. Dalam proses tersebut terjadi perselisihan yang berujung cekcok mulut, hingga terlapor diduga melakukan pemukulan ke arah kepala korban. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Meral.
Penyidik Polsek Meral melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, permintaan visum ke RSUD Muhammad Sani Karimun, hingga pelaksanaan gelar perkara.Menindaklanjuti laporan tersebut, Upaya mediasi juga dilakukan dengan melibatkan pihak kelurahan serta tokoh setempat, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Pelaku disangkakan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Berdasarkan hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan J, sebagai tersangka di 2 Februari 2026.
Kemudian, perkara tersebut telah dilimpahkan untuk disidangkan melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).
Berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada penyidik berdasarkan penetapan hakim melalui kuasa penuntut umum dikarenakan korban tidak hadir di persidangan meskipun sudah lakukan panggilan sidang.
Saat, pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Karimun,
Mengenai, oknum Polisi yang berinisial A yang di duga ikut sebagai pelaku tidak benar, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun kepada oknum polisi inisial A.
Oknum polisi inisial A menjelaskan bahwa beliau hanya melerai kedua belah pihak yang bertikai karena secara spontanitas melihat korban ada memiliki benda tajam yang terselip di pinggan korban, sehingga oknum polisi inisial A langsung menjauhkan korban dengan cara merangkul agar tidak terjadi hal yang lebih fatal.
Seusai di benarkan oleh BAP saksi korban bahwa oknum anggota polres karimun melerai keributan tersebut.
“Kapolres Karimun melalui Kapolsek Meral Polres Karimun AKP Adi Chandra SH. MH menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” tutupnya.***
















