Kepala Desa Perayun Ditetapkan Tersangka Pada Salah Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Kecamatan Kundur Utara, doc.
SEGANTANGLADA.ID
Karimun, – Hengky Fransiskus, S.H.,M.H, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menetapkan Kepala Desa Perayun “TM” sebagai tersangka pada Tindak Pidana korupsi, pada Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Perayun tahun Anggaran 2024, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Pada Selasa (12/08).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Cabang Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Tanjung Batu Hengky Fransiskus Munte, S.H.,M.H., menerangkan,

“Penetapan tersangka tersebut ialah didasarkan pada serangkaian oleh Tim Penyidik dari hasil ekspose perkara yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu .
Dengan telah terpenuhinya alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur pada Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dan adanya tindakan Perbuatan Melawan Hukum oleh tersangka sehingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menetapkan tersangka dengan inisial “TM,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, Bahwa, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 (Tiga Puluh Dua) saksi, serta 1 (Satu) Ahli.
Tim Penyidik pun telah berhasil mengumpulkan beberapa alat bukti dengan surat serta melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti .
Kacabjari Tanjung Batu, mengatakan, terhadap niat jahat atau modus yang dilakukan “TM” pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut,
Dengan melakukan pencairan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tanpa melalui prosedur serta mekanisme yang semestinya,
Yakni, dengan langsung mengambil alih akun CMS desa yang harusnya dipegang juga oleh Bendahara Desa dan Operator CMS desa, sehingga Kepala Desa dapat mencairkan Anggaran Desa tanpa melibatkan Perangkat Desa .
“Adapun tindak yang dilakukan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut kepala Desa, yakni, melakukan pencairan Anggaran Dana Desa serta Alokasi Dana Desa tanpa melalui prosedur serta mekanisme yang semestinya,
Dengan mengambil alih akun CMS desa yang semestknya dipegang oleh Bendahara Desa serta Operator CMS Desa,
Sehingga Kepala Desa mencairkan Anggaran Desa tanpa melibatkan Perangkat Desa Lain terkait,” tambah Kacabjari.
Ditambahkan nya, akibat perbuatan yang telah dilakukan Kepala Desa Perayun, dsri beberapa kegiatan yang berasal dari Anggaran Dana Desa serta Alokasi Dana Desa.
Sehingga, bermimbas kepada pekerjaan-pekerjaan tersebut menjadi tidak selesai atau mangkrak,
Pengeluaran yang tidak disertai bukti absah, Penyimpangan kegiatan, serta Penggunaan dana dengan kepentingan pribadi sehingga berakibat kerugian keuangan negara.
Kacabjari menerangkan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu telah melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap tersangka inisial “TM” dengan didampingi oleh Penasehat Hukum.
Pada hasil pemeriksaan kesehatan tersangka inisial “TM” dinyatakan dalam keadaan sehat.
Sehingga, terhadap tersangka akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. Karimun di Tanjung Batu Nomor : PRINT – 127 / L.10.12.8 / Fd.2 / 08 / 2025 Tanggal 12 Agustus 2025 dengan masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai dari Tanggal 12 Agustus 2025 s/d 31 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
Bahwa Tersangka “TM” telah melanggar PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi SUBSIDIAIR Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penanganan perkara tindak pidana korupsi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mengamankan aset negara melalui keberhasilan penegakan hukum,
Serta bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang objektif, profesional dan akuntabel, tegas Kacabjari Hengky Fransiskus Munte, S.H., M.H.(mohd)