Kejari Karimun Tetapkan Jhon Kampar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur

- Penulis

Selasa, 15 April 2025 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

KARIMUN (SL) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Centre Kundur. Senin, (14/4/2025).

Tersangka berinisial R tersebut, diketahui bernama Rusmaidi alias Jhon Kampar, digiring petugas mengenakan rompi tahanan merah menuju mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi mengatakan bahwa tersangka mendapatkan proyek tersebut dengan cara meminjam bendera perusahaan CV Rafanda Al-Razak (RAR).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“R als JK ini hanya pinjam nama perusahaan. Dia tidak punya posisi resmi di CV RAR,” ujar Kajari Priyambudi.

“Sementara, pemilik sah CV RAR dijadikan sebagai saksi. Ia hanya dilibatkan untuk menandatangani kontrak dan dijanjikan imbalan, serta difasilitasi transportasi dan akomodasi,” sambungnya.

Priyambudi mengungkapkan, pelaksana Pembangunan Dermaga Islamic Center Kabupaten Karimun tahun 2024 itu tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.

“R als JK sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp.294.800.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hasil penghitungan ahli Kejaksaan mengungkap bahwa progres proyek sangat minim, hanya sebatas pembersihan lahan, yang nilainya setara 0,2 persen dari total pekerjaan.

“Uang muka itu dipakai untuk keperluan pribadinya yakni untuk membayar utang pribadi,” katanya.

Atas perbuatannya, R alias JK disangkakan pasal Primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi subsidiair pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999.***

Berita Terkait

Permudah Akses Kesehatan Masyarakat, Dinkes Bersama Pemkab Karimun Terapkan UHC
Dishub Karimun, Pastikan, Keguyupan, Antara Transportasi Online dan Manual
Dishub Karimun Tetapkan Atribut Lengkap,Tarif Serta Tata Cara Terbaru 2026
Mega Ocarina Batam, Saksi Pelepasan Pramuka MTsN Karimun “Asean Moeslem Scout”
Pelantikan Pengurus Kwaran, Gerakan Pramuka Kundur, Ka Madrasah MTsN Karimun Dilantik  
Kepala Madrasah Dan Guru MTsN Karimun, Terima Penghargaan HAB Kemeneg ke 80
Peringatan Isra Mi’raj SMP Negeri 2 Karimun, Adakan Lomba Pidato
HAB Ke 80 Kemenag, MTsN Karimun, Adakan Upacara,Lomba di Coastal Area
Berita ini 67 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:32 WIB

Permudah Akses Kesehatan Masyarakat, Dinkes Bersama Pemkab Karimun Terapkan UHC

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:58 WIB

Dishub Karimun, Pastikan, Keguyupan, Antara Transportasi Online dan Manual

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:48 WIB

Dishub Karimun Tetapkan Atribut Lengkap,Tarif Serta Tata Cara Terbaru 2026

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:16 WIB

Mega Ocarina Batam, Saksi Pelepasan Pramuka MTsN Karimun “Asean Moeslem Scout”

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:11 WIB

Pelantikan Pengurus Kwaran, Gerakan Pramuka Kundur, Ka Madrasah MTsN Karimun Dilantik  

Minggu, 25 Januari 2026 - 05:52 WIB

Peringatan Isra Mi’raj SMP Negeri 2 Karimun, Adakan Lomba Pidato

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:05 WIB

HAB Ke 80 Kemenag, MTsN Karimun, Adakan Upacara,Lomba di Coastal Area

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:48 WIB

Awal Semeter Baru, MTsN Karimun, Adakan, Pagi Ceria  

Berita Terbaru