Kejari Karimun Tetapkan Jhon Kampar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur

- Penulis

Selasa, 15 April 2025 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

KARIMUN (SL) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Centre Kundur. Senin, (14/4/2025).

Tersangka berinisial R tersebut, diketahui bernama Rusmaidi alias Jhon Kampar, digiring petugas mengenakan rompi tahanan merah menuju mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi mengatakan bahwa tersangka mendapatkan proyek tersebut dengan cara meminjam bendera perusahaan CV Rafanda Al-Razak (RAR).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“R als JK ini hanya pinjam nama perusahaan. Dia tidak punya posisi resmi di CV RAR,” ujar Kajari Priyambudi.

“Sementara, pemilik sah CV RAR dijadikan sebagai saksi. Ia hanya dilibatkan untuk menandatangani kontrak dan dijanjikan imbalan, serta difasilitasi transportasi dan akomodasi,” sambungnya.

Priyambudi mengungkapkan, pelaksana Pembangunan Dermaga Islamic Center Kabupaten Karimun tahun 2024 itu tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.

“R als JK sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp.294.800.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hasil penghitungan ahli Kejaksaan mengungkap bahwa progres proyek sangat minim, hanya sebatas pembersihan lahan, yang nilainya setara 0,2 persen dari total pekerjaan.

“Uang muka itu dipakai untuk keperluan pribadinya yakni untuk membayar utang pribadi,” katanya.

Atas perbuatannya, R alias JK disangkakan pasal Primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi subsidiair pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999.***

Berita Terkait

Ragam Kegiatan Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan, MTsN Karimun  
Kegiatan Khataman Al-Qur’an Dalam Pesantren Kilat, MTsN Karimun  
SMAIH Batam Hadirkan Syeikh Dari Yordania,Sosialisasi di MTsN Karimun
Gubernur Ansar Ahmad: Lulusan UMRAH Harus Adaptif di Era Society 5.
Rektor UMRAH Tekankan Lulusan Jadi Agen Peradaban Maritim di Wisuda Maret 2026
Akhiri PBM Bulan Ramadan 1447 H, MTsN Karimun Bagikan Paket Sembako Untuk Anak Yatim Dan Dhuafa
Pembukaan Sumatif Tengah Semester (STS), MTsN Karimun
SMPN 1 Tebing, Selenggarakan ASTS, Tolak Ukur Pemahaman Siswa
Berita ini 67 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 17:28 WIB

Ragam Kegiatan Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan, MTsN Karimun  

Senin, 30 Maret 2026 - 17:16 WIB

Kegiatan Khataman Al-Qur’an Dalam Pesantren Kilat, MTsN Karimun  

Senin, 30 Maret 2026 - 16:37 WIB

SMAIH Batam Hadirkan Syeikh Dari Yordania,Sosialisasi di MTsN Karimun

Senin, 30 Maret 2026 - 15:53 WIB

Pembukaan Sumatif Tengah Semester (STS), MTsN Karimun

Selasa, 24 Maret 2026 - 03:29 WIB

SMPN 1 Tebing, Selenggarakan ASTS, Tolak Ukur Pemahaman Siswa

Selasa, 24 Maret 2026 - 03:15 WIB

E EXAM, Diterapkan Pada ASAS Serta STS, MAN Karimun  

Selasa, 24 Maret 2026 - 03:11 WIB

Bersama IZI, MAN Karimun Bersanding, Guna Berikan Edukasi Pelayanan Zakat, Dini.

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:57 WIB

Beri Sarung Dan Peci Untuk Penghapal Al-Qur’an, Bikin Santri Kundur Terharu.PT.Timah.Tbk

Berita Terbaru