SEGANTANGLADA.ID
Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sektor strategis. Salah satunya merupakan langkah konkret yang diambil oleh Bupati ISKANDARSYAH kini menjadi perhatian publik. adalah kebijakan pengelolaan parkir bekerjasama dengan PIHAK SWASTA.
Kebijakan ini, dinilai sebagai langkah tepat dan sesuai regulasi untuk menciptakan efisiensi serta optimalisasi penerimaan daerah disektor perparkiran. ISKANDARSYAH mencari mitra kerja yang professional dan memiliki komitmen untuk membangun infrastruktur perparkiran dan penerapan parkir berbasis digitalisasi tanpa menggunakan uang APBD. Sebagai komitmen awal perusahaan sudah direalisasikan dalam bentuk setoran “Guarantee Income” kepada PEMKAB KARIMUN sebesar Rp.100juta rupiah ke kas daerah, Ungkapnya. Dia berharap perusahaan dapat bergerak cepat mengatasi persoalan perparkiran di Kabupaten Karimun dan segera menggelontorkan investasinya sebesar 2,2 Milyar untuk menerapkan perparkiran berbasis digitalisasi dan infrastruktur agar pengelolaan parkir memiliki kepastian hukum, tertib, aman, dan dapat meminimalisir kebocoran sehingga dapat terus meningkatkan PAD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, dalam pengawasan serta pengamanan pengelolaan Parkir. Pemkab Karimun akan menggandeng POMAL yang akan bersinergi membantu dalam melakukan pengawasan dan pengamanan sebagai upaya penataan dan optimalisasi PAD disektor perparkiran.
Secara terpisah, DEDI SAHORI selaku PLT. Kadis Perhubungan Kabupaten Karimun menyampaikan, sejak dikeluarkannya PP No.35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta PERDA Kabupaten Karimun No.9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara otomatis membatalkan ketentuan pajak dan retribusi termasuk PERDA No 2 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perpakiran dan Perbup 78 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksana PERDA No 2 tentang Penyelenggaraan Parkir,
Hal ini menyebabkan, terjadinya kekosongan hukum, pengelolaan parkir tidak memiliki kepastian, landasan dan kekuatan hukum yang kuat. Oleh karenanya DISHUB Kabupaten Karimun akan melakukan melakukan penertiban, penataan dan pengelolaan parkir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, merujuk pada ketentuan Kerjasama Daerah, pengelolaan parkir harus didasari kajian potensi yang tepat dan benar agar memberikan nilai wajar pendapatan retribusi parkir bagi PEMERINTAH DAERAH.
Disamping itu, pengelolaan parkir harus berdasarkan MoU dan PKS antara Pemerintah Daerah bersama Badan Usaha dan terpenting hasil pendapatan retribusi parkir dalam jumlah bruto harus disetorkan keseluruhanya ke KAS DAERAH. Kemudian pemberian IMBAL JASA kepada PIHAK SWASTA atau bagi hasil jika terdapat investasi akan diberikan melalui KAS DAERAH pada rekening retribusi parkir sesuai tata cara penyelenggaran pada PKS yang telah disepakati para pihak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset dan layanan publik, termasuk sistem perparkiran yang menjadi tanggungjawab DISHUB dan merupakan urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun menjelaskan bahwa kerja sama dengan operator swasta dilakukan melalui sistem bagi hasil yang transparan dan bertujuan untuk memaksimalkan potensi retribusi parkir yang selama ini kurang tergarap secara optimal.
“Kami ingin pengelolaan parkir menjadi lebih profesional, tertib, dan pada akhirnya memberikan kontribusi nyata terhadap PAD Kabupaten Karimun. Sistem ini juga akan kami dorong ke arah digitalisasi ke depannya,” ungkapnya.***