Pemerintah Daerah yang memperoleh peringkat terbaik dalam Penilaian Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.
SEGANTANGLADA.ID
Karimun,-Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang serta Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau, Pada Selasa (26/8), menyelenggarakan kegiatan FGD Penguatan Tata Ruang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Guna menjaga Keberlanjutan Sumber Daya Alam dan Pulau-pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan di Kota Batam.
Kegiatan kali ini, dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang serta Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau, Direktur Pengendalian
Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Aria Indra Purnama, S.T., MUM.
Juga para peserta yang berasal dari unsur Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang Kabupaten se Provinsi Kepulauan Riau serta Badan Pengusahaan (BP) Batam, Bintan dan Karimun.
Bersamaan pada kegiatan tersebut,juga dilaksanakan penyerahan plakat kepada Pemerintah Daerah yang memperoleh peringkat terbaik
Dalam Penilaian Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.
Kabupaten Karimun memperoleh Peringkat kedua, sementara itu, Kota Tanjungpinang memperoleh peringat pertama dan Kabupaten Natuna di Peringkat ketiga.
Kegiatan penilaian kinerja penyelenggaraan penataan ruang ini dilaksanakan setiap 2 tahun yang mana pada periode
Sebelumnya, Tahun 2022 Kabupaten Karimun juga memperoleh penilaian yang cukup baik di peringkat ketiga.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karimun, Cahyo Prayitno, S.T., M.M.
Saat ditemui, mengungkapkan, kebanggaannya pada kinerja penyelenggaraan penataan ruang di
Kabupaten Karimun serta berkomitmen dalam terus meningkatkan prestasi-prestasi dalam bidang
Penataan ruang dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan
Informasi tata ruang, pelayanan KKPR, Sosialisasi dan peningkatan pemahaman masyarakat serta pelayanan pengaduan.
“Kabupaten Karimun serta berkomitmen dalam terus meningkatkan prestasi-prestasi dalam bidang
Penataan ruang dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan
Informasi tata ruang, pelayanan KKPR, Sosialisasi dan peningkatan pemahaman masyarakat serta pelayanan pengaduan, “ungkapnya.
Selain itu tentunya diperlukan peningkatan kinerja dan kompetensi SDM penataan ruang.
Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah- Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP No 21/2021), Pengawasan Penataan Ruang Penataan .
Merupakan upaya agar penyelenggaraan penataan ruang selanjutnya dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan Pasal 216 PP 21/2021 diamanatkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional,
Gubernur dan Bupati/Wali Kota melakukan pengawasan penataan ruang sesuai dengan kewenangannya.
“Adapun beberapa aspek yang menjadi Komponen Penilaian yaitu Aspek pengaturan penataan ruang, Aspek pembinaan penataan ruang, Aspek Perencanaan Tata Ruang, Aspek Pemanfaatan Ruang, Aspek pengendalian pemanfaatan ruang, ” Cahyo Prayitno,menambahkan.***