Tiga Terdakwa WNA Kepemilikan Sabu 106 Kg, Hakim PN Karimun Vonis Hukuman Mati

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 04:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Ketua secara tegas membacakan, Bahwa tuntutan oleh JPU telah memenuhi unsur- unsur (sumber/partner KT)

SEGANTANGLADA.ID, KARIMUN – (SL) Sidang pembacaan putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, atas 3 terdakwa 106 kg sabu WNA asal Hindia berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, pada Jum’at (25/4) siang.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Yona Lamerossa tersebut, Hakim Ketua secara tegas membacakan, Bahwa tuntutan oleh JPU telah memenuhi unsur- unsur. Sehingga Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU tersebut atas 3 terdakwa kasus sabu 106 kg. Yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan.

”Berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi serta bukti-bukti, Para Terdakwa terbukti dan memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana narkoba dan secara sah melawan hukum,” tegas Ketua Hakim Yona Lamerossa Ketaren.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan berbagai pertimbangan, Hakim menegaskan, Bahwa ketiga terdakwa telah terbukti tanpa hak melawan hukum menguasai dan memiliki 106 kg sabu.

Ditambah lagi, telah terbukti melakukan mufakat jahat dalam upaya selundupkan 106 kg sabu, dengan cara meminta Capten beserta crew agar meninggalkan kapal Legend Aquarius dengan bujuk rayu agar dibawa ke darat untuk makan-makan di restoran.

Yang selanjutnya, disaat Capten dan Crew meninggalkan kapal,  Maka, ketiga Terdakwa menggunakan kesempatan  untuk memasukkan 106 kg Sabu kedalam tangki BBM.

”Ketiga Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkoba, dengan ini Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU menghukum ketiga terdakwa dengan hukuman Pidana Mati,” Ucap Vonis Putusan Hakim oleh Ketua Hakim ,Yona Lamerossa Ketaren

Sementara, JPU Benedictus Krisna Mukti saat diwawancara mengatakan, sangat puas atas Putusan Hakim.”Selaku Penuntut Umum tentunya kami merasa puas dengan Putusan Hakim karena sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan pada sidang sebelumnya,” ungkap Krisna Mukti JPU

Yan Aprido dan Dewi Tinambunan saat diwawancara merasa kecewa dengan Putusan Hakim (sumber/partner KT)

Disaat yang sama, Penasehat Hukum Terdakwa, Yan Aprido dan Dewi Tinambunan saat diwawancara merasa kecewa dengan Putusan Hakim yang sangat meyakini BAP dan tuntutan JPU,

” Sepertinya Pledoi dan Duplik yang kita sampaikan sia-sia dan tidak dipertimbangkan, untuk itu kita selaku PH Terdakwa akan melakukan upaya hukum banding,” tegas penasehat hukum terdakwa, Yan Aprido dan Dewi Tinambunan. (Mhd)

 

Partner sumber : KT

Berita Terkait

Penemuan Mayat, Laki laki Dewasa, Di Karimun
Pawai Obor HUT Kemerdekaan RI ke 80, MTsN Karimun
MTsN Karimun dan seluruh siswai ikuti Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Lapangan Stadion Mini Abdul Manaf  
MTsN Karimun (Pramtsaka ) ikuti Upacara Hari Pramuka ke-64 (2025)
Gerimis Dan Rintik, Tidak Surutkan Asa Laksanakan Upacara Bendera, MTsN Karimun  
MTsn Karimun, Regu Putra Lomba Gerak Jalan ( 18 Km ) meraih Juara 3 dan Juara 5. 
MBG MTsN Karimun, Kini Berupa Makanan Bukan Nasi bernilai Gizi Setara
Raih Juara1,4 & 5, Pada Lomba Gerak Jalan Putri (8 km) MTsN Karimun Tunjukan Kemajuan  
Berita ini 44 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Penemuan Mayat, Laki laki Dewasa, Di Karimun

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:32 WIB

Pawai Obor HUT Kemerdekaan RI ke 80, MTsN Karimun

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:39 WIB

MTsN Karimun dan seluruh siswai ikuti Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Lapangan Stadion Mini Abdul Manaf  

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:27 WIB

MTsN Karimun (Pramtsaka ) ikuti Upacara Hari Pramuka ke-64 (2025)

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:10 WIB

Gerimis Dan Rintik, Tidak Surutkan Asa Laksanakan Upacara Bendera, MTsN Karimun  

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:32 WIB

MBG MTsN Karimun, Kini Berupa Makanan Bukan Nasi bernilai Gizi Setara

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:15 WIB

Raih Juara1,4 & 5, Pada Lomba Gerak Jalan Putri (8 km) MTsN Karimun Tunjukan Kemajuan  

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:57 WIB

MTsN Karimun, Fokus Pawai Pada Pertunjukan HUT RI KE 80  

Berita Terbaru

Karimun

Penemuan Mayat, Laki laki Dewasa, Di Karimun

Jumat, 22 Agu 2025 - 11:11 WIB

Karimun

Pawai Obor HUT Kemerdekaan RI ke 80, MTsN Karimun

Jumat, 22 Agu 2025 - 10:32 WIB