Tiga Terdakwa WNA Kepemilikan Sabu 106 Kg, Hakim PN Karimun Vonis Hukuman Mati

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 04:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Ketua secara tegas membacakan, Bahwa tuntutan oleh JPU telah memenuhi unsur- unsur (sumber/partner KT)

SEGANTANGLADA.ID, KARIMUN – (SL) Sidang pembacaan putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, atas 3 terdakwa 106 kg sabu WNA asal Hindia berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, pada Jum’at (25/4) siang.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Yona Lamerossa tersebut, Hakim Ketua secara tegas membacakan, Bahwa tuntutan oleh JPU telah memenuhi unsur- unsur. Sehingga Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU tersebut atas 3 terdakwa kasus sabu 106 kg. Yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan.

”Berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi serta bukti-bukti, Para Terdakwa terbukti dan memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana narkoba dan secara sah melawan hukum,” tegas Ketua Hakim Yona Lamerossa Ketaren.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan berbagai pertimbangan, Hakim menegaskan, Bahwa ketiga terdakwa telah terbukti tanpa hak melawan hukum menguasai dan memiliki 106 kg sabu.

Ditambah lagi, telah terbukti melakukan mufakat jahat dalam upaya selundupkan 106 kg sabu, dengan cara meminta Capten beserta crew agar meninggalkan kapal Legend Aquarius dengan bujuk rayu agar dibawa ke darat untuk makan-makan di restoran.

Yang selanjutnya, disaat Capten dan Crew meninggalkan kapal,  Maka, ketiga Terdakwa menggunakan kesempatan  untuk memasukkan 106 kg Sabu kedalam tangki BBM.

”Ketiga Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkoba, dengan ini Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU menghukum ketiga terdakwa dengan hukuman Pidana Mati,” Ucap Vonis Putusan Hakim oleh Ketua Hakim ,Yona Lamerossa Ketaren

Sementara, JPU Benedictus Krisna Mukti saat diwawancara mengatakan, sangat puas atas Putusan Hakim.”Selaku Penuntut Umum tentunya kami merasa puas dengan Putusan Hakim karena sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan pada sidang sebelumnya,” ungkap Krisna Mukti JPU

Yan Aprido dan Dewi Tinambunan saat diwawancara merasa kecewa dengan Putusan Hakim (sumber/partner KT)

Disaat yang sama, Penasehat Hukum Terdakwa, Yan Aprido dan Dewi Tinambunan saat diwawancara merasa kecewa dengan Putusan Hakim yang sangat meyakini BAP dan tuntutan JPU,

” Sepertinya Pledoi dan Duplik yang kita sampaikan sia-sia dan tidak dipertimbangkan, untuk itu kita selaku PH Terdakwa akan melakukan upaya hukum banding,” tegas penasehat hukum terdakwa, Yan Aprido dan Dewi Tinambunan. (Mhd)

 

Partner sumber : KT

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan UMRAH Resmi Kerja Sama, Buka Ruang Belajar Hukum untuk Mahasiswa Lintas Prodi
Gemilang Prestasi SMPN 2 Tebing di FTBI Sub Rayon 1: Borong 5 Gelar Sekaligus!
Gelar MaCiFIC Ke-6, UMRAH Tegaskan Posisi sebagai Pelopor Kolaborasi Maritim Global dan Ekonomi Biru
SMP Negeri 1 Tebing Gandeng Kejaksaan Negeri Karimun Melalui Program “Jaksa Masuk Sekolah”, Wujudkan Pelajar Cerdas dan Taat Hukum Sejak Dini
Bukan Sekadar Wacana, UMRAH Pelopori Penggunaan Solar Panel dan Edukasi Energi Berkelanjutan
Bangga! Karya Siswa MAN Karimun Tembus 10 Besar Finalis Lomba Film REKAM Festival 2026
Bantai SMAN 3 Karimun 4-0, Tim Futsal MAN Karimun Tampil Perkasa di Laga Perdana Smasy Cup 
Rektor UMRAH Prof. Agung Dhamar Syakti Bawa Misi Maritim Indonesia ke India, Perkuat Jejaring Indo-Pasifik di Kurukshetra University
Berita ini 52 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Gemilang Prestasi SMPN 2 Tebing di FTBI Sub Rayon 1: Borong 5 Gelar Sekaligus!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:39 WIB

SMP Negeri 1 Tebing Gandeng Kejaksaan Negeri Karimun Melalui Program “Jaksa Masuk Sekolah”, Wujudkan Pelajar Cerdas dan Taat Hukum Sejak Dini

Selasa, 29 September 2026 - 15:54 WIB

Bantai SMAN 3 Karimun 4-0, Tim Futsal MAN Karimun Tampil Perkasa di Laga Perdana Smasy Cup 

Jumat, 25 September 2026 - 15:53 WIB

TIM MAN KARIMUN BORONG DUA PENGHARGAAN DI AJANG PRESENTASI PROPOSAL USAHA SOCIOSEPRENEURSHIP BEM FPIK UMRAH 2026

Senin, 21 September 2026 - 15:50 WIB

Optimisme Baru MAN Karimun: Perkuat Silaturahmi dan Transparansi lewat Musyawarah Komite

Jumat, 18 September 2026 - 13:40 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Pendidik, UPT Puskesmas Tanjungbatu Gelar Cek Kesehatan Gratis (CKG) di MTsN Karimun

Rabu, 16 September 2026 - 13:37 WIB

MTsN Karimun Gelar Maraton Rapat Kerja TP 2026/2027 Sekaligus Persiapan Belajar Dari Rumah (BDR)

Minggu, 13 September 2026 - 06:14 WIB

Membenteng Generasi Muda dan Menjaga Bumi, SMPN 2 Karimun Gelar Pembekalan Satgas Anti Narkoba dan Kader Adiwiyata

Berita Terbaru